Powered By Blogger

Senin, 19 Januari 2015

Dirlantas Polda Nyetor ke Rekening Komjen Budi Hingga 13 Kali?

JAKARTA - Kekhawatiran penyidikan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan terhambat karena saksi-saksi yang berasal dari kepolisian mulai tampak.
Dua dari tiga perwira polisi yang harusnya menjalani pemeriksaan, kemarin (19/1) tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
  
Dua saksi yang tak memenuhi kewajibannya itu ialah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Polri) dan Kombes Ibnu Isticha (Dosen di STIK Lemdikpol). Sedangkan satu saksi yang hadir hanyalah pensiunan polisi yang juga berstatus cegah dalam perkara ini, yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
"Saksi Ibnu Isticha tidak ada keterangan, sedangkan Herry Prastowo mengkonfirmasi sedang berada di luar negeri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha.
  
Mengenai materi pemeriksaan terhadap Syahtria, Priharsa mengaku tidak difeeding oleh penyidik KPK. Informasi yang dihimpun, nama Syahtria ini termasuk yang muncul dalam transaksi mencurigakan Budi Gunawan. Syahtria disebut kerap menyetor uang rekening Budi Gunawan pada periode sekitar 2004.
Saat itu Syahtria menjabat Dirlantas Polda Sumut, sedangkan Budi Gunawan merupakan Kabiro Pembinaan Karier atau Binkar. Syahtria terdeteksi menyetor uang ke Budi Gunawan hingga 13 kali. Total uang yang ditransfer sekitar 1,5 miliar.
  
Selama ini memang bukan hal rahasia lagi, jika jabatan di Binkar kerap menjadi pintu masuk suap-menyuap untuk mutasi atau promosi jabatan. Apalagi ketika itu, Syahtria menjabat sebagai Dirlantas yang selama ini kerap disebut jabatan basah.
Kabarnya bukan hanya Syahtria yang pernah menyetor uang dalam jumlah besar ke Budi. Ada sejumlah pertinggi polri lain termasuk yang berkepentingan ingin menjadi Kapolda di daerah tertentu.
  
Sekitar pukul 19.20, Syahtria yang pernah mendapatkan penghargaan bintang Bhayangkara pada 2012 keluar Gedung KPK. Dia dikawal sejumlah orang menuju mobil Toyota Yaris warna silver B1251 WFW.
Tak banyak yang disampaikan mantan Widyaiswara Sespim Polri itu. "Saya capek sekali, tanya di dalamnya. Tanya ke penyidik saja biar bagus," ujar Syahtria. (byu/gun/dyn)



Buku Pedoman Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015

Salah satu bagian penting dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2015 adalah proses rekrutmen dan penetapan calon peserta. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi semua unsur tersebut.

Tim sertifikasi guru Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMPK-PMP) dan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) telah menyusun buku pedoman sertifikasi guru tahun 2015 melalui PPGJ.

Buku pedoman ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait dalam penyelenggaraan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 di pusat dan di daerah termasuk guru. Buku pedoman sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 dapat didownload di sini.

Salah satu syarat menjadi guru profesional yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik. Mulai tahun 2015, perolehan sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan dilakukan melalui PPGJ. 


Sabtu, 17 Januari 2015

18-1-2000: Meteor Jatuh di Danau Kuak Asal Mula Air di Bumi

Sejumlah ilmuwan, baik lokal maupun internasional, turun tangan ke lokasi demi melakukan penelitian terhadap objek luar angkasa tersebut.
Liputan6.com, Jakarta - Sebuah bebatuan dari luar angkasa atau yang biasa disebut meteor, jatuh di Danau Tagish, Kanada pada 15 tahun silam, atau 18 Januari 2000. Ilmuwan kemudian mengungkapkan hasil penelitian terhadap meteorit tersebut.

Disebut meteor apabila sudah melewati atmosfer Bumi, namun belum mencapai permukaan. Sedangkan meteorit adalah benda luar angkasa yang jatuh dan telah mencapai permukaan.

Saat kejadian, warga sekitar melihat cahaya bagaikan bintang jatuh di Danau. Kemudian terdengar ledakan. Duar! Penduduk setempat pun kemudian menghampiri lokasi tersebut, di sekitar Danau Tagish.

Sejumlah ilmuwan, baik lokal maupun internasional, kemudian turun tangan ke lokasi demi melakukan penelitian terhadap objek luar angkasa yang jatuh tersebut.

Setelah mempelajari meteorit di Danau Tagish tersebut, tim ilmuwan dari Tohoku University Jepang menyimpulkan bahwa sebagian besar kandungan air di Bumi berasal dari tabrakan dengan asteroid pada 4,6 miliar tahun yang lalu.

Mereka mengidentifikasi meteorit tersebut masuk ke dalam jenis batuan chondrite karbo. Batuan itu berasal dari sebuah asteroid yang berada di titik antara Mars dan Jupiter.

"Kami mengamati partikel kecil magnetik di meteorit tersebut dengan menggunakan mikroskop elektron. Hasilnya, kami menemukan adanya unsur kristal koloid," ungkap pemimpin penelitian dari Tohoku University, Yuki Kimura, seperti dikutip
 Liputan6.com dariLive Science, Minggu (18/1/2015).

Dijelaskan dia bahwa kristal koloid itu kemudian berubah wujud menjadi air setelah melalui proses penguapan. Dari perubahan itu, tim Tohoku University menyimpulkan bahwa curah air di induk asteroid mulai menghilang pada periode awal pembentukan Tata Surya.

"Setelah melakukan analisis, kami mendapat titik terang bahwa pada tahap awal terbentuknya Bumi, kandungan air di Bumi dipasok oleh asteroid. Kira-kira sekitar 4,6 miliar tahun lalu," jelas Kimura.

Penelitian sebelumnya yang dipublikasikan dalam jurnal 'Science' pada Mei 2013 mengutarakan bahwa air di Bulan dan Bumi berasal dari sumber yang sama. Hal ini mendukung penemuan Kimura Cs soal meteorit di Danau Tagish, bahwa air di Bumi berasal dari luar angkasa.

"Mungkin perlu dilakukan studi selanjutnya untuk mengungkapkan bagaimana proses pembentukan molekul saat awal terciptanya tata surya," tandas Kimura.

Selain peristiwa itu, pada 18 Januari tahun berbeda yakni 2002, perang sipil di Sierra Leone, Afrika Barat dinyatakan berakhir. Kemudian tahun 2009, sejarah mencatat juga bahwa Hamas memenuhi ajakan gencatan senjata dari kubu Israel, yang mengakhiri pertempuran saat itu. (Riz/Tnt)

Guru Bersertifikat Wajib Verval NRG, Ini Caranya

Semua guru yang telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid. 


Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal "Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015", verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.
Proses Verval NRG dengan cara, guru login ke akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai (scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru akan menerima bukti verval NRG.

Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan
 guru harus menjaga keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015. Jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktifkan mandiri oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen. 

Selasa, 13 Januari 2015

Tunjangan Sertifikasi Guru Terancam Dihentikan

Bakal semakin sulitnya mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi guru menjadi bahan perbincangan yang ramai di Forum Guru Sekolah Dasar. Seorang guru, Misbahuddin Al Rasyid menulis di forum tersebut dengan judul "Sertifikasi Guru Terancam Distop", ini didasari banyaknya aturan dan semakin sulitnya syarat menerima tunjangan sertifikasi.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi, guru dituntut untuk memenuhi beban mengajar 24 jam perpekan dengan siswa yang dibatasi jumlah minimalnya. Hal ini menurut Misbahuddin, membuat guru harus pontang-panting mengejar kekurangan jam mengajar di sekolah lain.
 

Kini di tahun 2015 untuk mendapatkan sertifikat profesi, guru harus mengikuti Program Pelatihan Guru dalam Jabatan (PPGJ). Adanya programPPGJ tentu dirasakan sangat sulit bagi guru
 dikarenakan waktu tempuhnya yang cukup lama sekitar dua bulan (terdiri dari 140 jam workshop dan sisanya praktik mengajar, bimbingan konseling, dan membuat PTK).

"Setelah semua syarat yang begitu rumit tersebut, kini ada kabar terbaru yang didapat dari dinas provinsi bahwa bagi guru yang telah sertifikasi diharuskan memiliki nila Uji Kompetensi Guru (UKG) minimal 70 (skala nasional)" tulis Misbahuddin (12/01/15).

Informasi yang didapatnya, bagi guru yang nilai UKG-nya dibawah 70 maka pada tahun 2015 ini akan mengikuti UKG lagi. Jika hingga tahun 2016, guru tersebut masih belum bisa mencapai 70 maka
 tunjangan sertifikasinya akan dicabut dan yang bersangkutan dinyatakan tidak berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi lagi.

Sekedar diketahui, berdasarkan hasil UKG yang telah dilaksanakan beberapa tahun yang lalu,
 banyak guru yang memiliki nilai UKG dibawah 70. Dari berbagai aturan dan syarat yang semakin sulit itulah, dia menilai akan banyak guru yang distop tunjangan sertifikasinya.

Tahun 2015 ini program sertifikasi guru diubah menjadi melalui
 PPGJ yang lebih lama pendidikannya dibanding sebelumnya, yaitu PLPG yang tidak lebih dari 10 hari. Sementara itu, informasi tentang guru harus memiliki nilai UKG minimal 70 yang belum jelas kebenarannya ini ditanggapi beragam. 

"Dengan adanya UKG berarti untuk evaluasi sejauh mana program sertifikasi mampu meningkatkan kompetensi guru, bukan sekedar bagi-bagi duit anggaran tanpa ada peningkatan output, setuju saya dengan adanya evaluasi tersebut" tulis Earlys Setyo.

"Sangat tidak adil bahwa untuk menentukan ke-profesionalan seseorang hanya dilihat dari tes kognitif (UKG) dengan batas nilai 70 saja. Padahal pekerjaan mendidik itu tidak cuma harus memiliki kognitif yang hebat, tetapi juga afektif dan psikomotor (skill)", tulis Niena Noerlina.
 


Senin, 12 Januari 2015

Tanpa Pelatihan, Guru Harus Membuat Karya Tulis

Guru yang hendak naik pangkat wajib memiliki angka kredit yang diperoleh dari publikasi karya tulis ilmiah. Padahal guru tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis. Kebijakan pada masa rezim Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dulu ini dicap kebijakan yang menghukum guru.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap dengan dibentuknya Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan oleh Menteri Pendidikdan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan dapat mengatasi permasalahan ini. Ditjen ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kompetensi guru.

"Jangan sampai Ditjen Guru itu sering mengeluarkan kebijakan yang menghukum guru seperti selama ini," kata Sulistyo yangSekolahDasar.Net
 kutip dari JPNN (11/01/15).

Meski bertujuan baik yaitu sebagai salah satu
 upaya meningkatkan profesionalisme guru, tetapi sebelumnya guru harus dibekali dengan pelatihan pembuatan karya tulis. Menurut Sulistyo, akibat tidak pernah mendapatkan pelatihan untuk membuat karya tulis, saat ini ada sekitar 800 ribu guru berhenti di pangkat IV/a.

Mendikbud baru-baru ini meresmikan pembentukan
 Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Ditjen baru ini bertugas mengurus masalah kenaikan pangkat, peningkatan kompetensi, sampai urusan pencairan aneka tunjangan. Semua urusan guru, mulai dari guru PAUD sampai SMA/SMK ada di Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. 


Minggu, 11 Januari 2015

Susi Air Langgar Izin Terbang, Ini Komentar Menteri Susi

Kementerian Perhubungan mengeluarkan rilis terkait maskapai yang bandel karena melanggar izin penerbangan. Sebanyak 61 penerbangan dari 5 maskapai tercatat melanggar izin penerbangan. Maskapai tersebut adalah Garuda Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air.
Nama maskapai yang muncul terakhir itu, adalah Susi Air diketahui merupakan milik dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Soal penerbangan ilegal yang juga menyeret maskapai Susi Air, Menteri Susi mengaku tak tahu menahu. Bahkan Susi menuturkan, dirinya sudah tak miliki sangkut paut lagi terhadap Susi Air.
"Susi Air melanggar. Waduh tidak tahu saya. Saya tidak ngurusin Susi Air lagi," kata Susi seperti ditulis Sabtu (9/1/2015).
Rilis yang telah dikeluarkan Kementrian pimpinan Ignatius Jonan juga mencatat jumlah perizinan penerbangan yang telah dilanggar maskapai-maskapai tersebut. Yaitu, Garuda Indonesia melanggar empat izin penerbangan dan Lion Air sebanyak 35 penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, Trans Nusa 1 penerbangan dan Susi Air 3 penerbangan. Namun lagi-lagi Susi juga mengaku tak tahu soal pelanggaran itu.
"Tanya saja sama yang ngurus sekarang," singkat Susi.
Sebab itu, Menhub Ignatius Jonan juga memastikan akan memberikan sanksi kepada para maskapai tersebut. Para maskapai pun diminta segera mengurus dan kembali mengajukan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Jonan menjamin bila maskapai telah mengajukan izin atas rute-rute tersebut pihaknya mengupayakan akan segera mengeluarkan izin tersebut jika sesuai aturan.
 
"Diusahakan  izin lengkap segera aja saya sarankan maskapai ajukan  izin dengan syarat lengkap," jelas dia. (Ndw)