REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Warga
Kabupaten Batanghari, Jambi, diingatkan bahwa Kartu Tanda Penduduk elektronik
(e-KTP) hanya bisa difotokopi satu kali.
Jika dilakukan fotokopi
berulang-ulang chip penyimpan data di e-KTP akan rusak, sehingga tidak bisa
dibaca komputer.
Penegasan tersebut tertuang
dalam surat Edaran Menteri Dalam Negeri No 471.13/1826/SJ tentang e-KTP, kata
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Batanghari Ardian Faisal,
Senin (6/4).
Ia juga mengatakan, chip e-KTP
juga akan rusak jika didostabler atau dipres. Sinar mesin fotokopi akan merusak
nomor induk kependudukan (NIK).
Untuk itu, e-KTP cukup
difotokopi satu kali, dan sebagai solusinya jika ingin memperbanyak, fotokopi
pertama itu yang digunakan untuk keperluan lainnya.
Ardian juga menjelaskan, Surat
Edaran Mendagri ini ditujukan kepada lembaga keuangan, BUMN, gubernur, bupati,
kepala LPNK, kapolri, para pimpinan bank, instansi lainnya, dan masyarakat.
Sementara itu, sebagai
pengganti e-KTP jika ada keperluan lain pada saat mengurus berbagai syarat yang
dibutuhkan, cukup dengan dicatat NIK dan nama lengkap saja, tidak perlu
difotokopi.
Selain itu, lembaga atau badan
usaha diharuskan menyiapkan "card reader" untuk membaca data e-KTP,
demikian kata Adrian.