Tempo.co
AHMAD RAFIQ 22 jam yang
lalu
TEMPO.CO , Surakarta - Putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu, tak lulus
dalam seleksi Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS). Nama Kahiyang tidak tercantum
dalam pengumuman yang ditempel oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Surakarta.
Kepala BKD Surakarta Hari Prihatno memastikan bahwa Kahiyang memang tidak diterima dalam ujian tersebut. "Hasil ujian sudah keluar dan diumumkan pagi ini," kata Hari, Jumat, 19 Desember 2014.
Dia menyebut bahwa nilai Kahiyang dalam ujian memang tidak memenuhi syarat atau passing grade. Kahiyang mengikuti ujian di Gedung Badan koordinasi wilayah (Bakorwil) II Solo pada Oktober lalu.
Kepala BKD Surakarta Hari Prihatno memastikan bahwa Kahiyang memang tidak diterima dalam ujian tersebut. "Hasil ujian sudah keluar dan diumumkan pagi ini," kata Hari, Jumat, 19 Desember 2014.
Dia menyebut bahwa nilai Kahiyang dalam ujian memang tidak memenuhi syarat atau passing grade. Kahiyang mengikuti ujian di Gedung Badan koordinasi wilayah (Bakorwil) II Solo pada Oktober lalu.
Dalam ujian
tersebut, Kahiyang mendapat nilai 300. Rinciannya, nilai 50 untuk tes wawasan
kebangsaan, nilai 95 untuk tes intelegensi umum, dan nilai 155 untuk tes
karakteristik pribadi. Namun, nilai tes kebangsaan Kahiyang tidak mencapai
passing grade berdasarkan Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan
Reformasi yaitu 70.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa nilai yang diperoleh memang tidak memenuhi syarat untuk diterima. "Ada nilai yang di bawah passing grade," katanya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 memuat passing grade untuk tiap tes. Passing grade untuk tes wawasan kebangsaan 70, tes intelegensi umum 75, dan tes karakteristik pribadi 126. Meski jumlah nilai total Kahiyang 300, melampaui jumlah yang diatur Peraturan Menteri yaitu 271, tetap tidak bisa diterima. Karena nilai wawasan kebangsaan Kahiyang rendah, hanya 50.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan bahwa nilai yang diperoleh memang tidak memenuhi syarat untuk diterima. "Ada nilai yang di bawah passing grade," katanya.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2014 memuat passing grade untuk tiap tes. Passing grade untuk tes wawasan kebangsaan 70, tes intelegensi umum 75, dan tes karakteristik pribadi 126. Meski jumlah nilai total Kahiyang 300, melampaui jumlah yang diatur Peraturan Menteri yaitu 271, tetap tidak bisa diterima. Karena nilai wawasan kebangsaan Kahiyang rendah, hanya 50.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar