Semua guru yang
telah sertifikasi memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG). Para guru
tersebut wajib melakukan verifikasi dan validasi (Verval) NRG melalui layanan
PADAMU NEGERI. Apabila tidak melakukan verval atau registrasi ulang NRG maka
NRG yang sebelumnya sudah diterbitkan dianggap tidak valid.
Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal "Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015", verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.
Sesuai dengan surat edaran dari BPSDMPK PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perihal "Agenda Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan Periode Semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015", verval NRG bagi guru bersertifikat pendidik ini akan dilaksanakan mulai 1 Pebruari 2015 hingga 30 Juni 2015.
Proses
Verval NRG dengan cara, guru login ke
akun PADAMU NEGERI. Update kelengkapan data sertifikasi, unggah berkas pindai
(scan) dokumen Piagam Sertifikasi Guru yang dimilikinya. Ajukan verval NRG
melalui Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan. Jika disetujui oleh Dinas, guru
akan menerima bukti verval NRG.
Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan
guru
harus menjaga keaktifan NUPTK/PegID periode semester 2 Tahun
Pelajaran 2014/2015. Jika dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak
diaktifkan mandiri oleh setiap guru maka akan dinonaktifkan secara permanen. Selain itu, pada waktu yang sama juga dilaksanakan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar