Kementerian
Perhubungan mengeluarkan rilis terkait maskapai yang bandel karena melanggar izin penerbangan. Sebanyak 61 penerbangan dari 5
maskapai tercatat melanggar izin penerbangan. Maskapai tersebut adalah Garuda
Indonesia, Lion Air, Wings Air, Trans Nusa dan Susi Air.
Nama
maskapai yang muncul terakhir itu, adalah Susi Air diketahui merupakan milik
dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti. Soal penerbangan ilegal
yang juga menyeret maskapai Susi Air, Menteri Susi mengaku tak tahu menahu.
Bahkan Susi menuturkan, dirinya sudah tak miliki sangkut paut lagi terhadap
Susi Air.
"Susi
Air melanggar. Waduh tidak tahu saya. Saya tidak ngurusin Susi Air lagi,"
kata Susi seperti ditulis Sabtu (9/1/2015).
Rilis yang
telah dikeluarkan Kementrian pimpinan Ignatius Jonan juga mencatat jumlah
perizinan penerbangan yang telah dilanggar maskapai-maskapai tersebut. Yaitu,
Garuda Indonesia melanggar empat izin penerbangan dan Lion Air sebanyak 35
penerbangan, Wings Air 18 penerbangan, Trans Nusa 1 penerbangan dan Susi Air 3
penerbangan. Namun lagi-lagi Susi juga mengaku tak tahu soal pelanggaran itu.
"Tanya
saja sama yang ngurus sekarang," singkat Susi.
Sebab itu,
Menhub Ignatius Jonan juga memastikan akan memberikan sanksi kepada para
maskapai tersebut. Para maskapai pun diminta segera mengurus dan kembali mengajukan izin dengan persyaratan yang telah ditentukan.
Jonan
menjamin bila maskapai telah mengajukan izin atas rute-rute tersebut pihaknya
mengupayakan akan segera mengeluarkan izin tersebut jika sesuai aturan.
"Diusahakan
izin lengkap segera aja saya sarankan maskapai ajukan izin dengan syarat
lengkap," jelas dia. (Ndw)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar